JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri usai menemukan 15 pucuk senjata api dan peluru tajam di rumah pengusaha Dito Mahendra.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, 15 pucuk senjata api dan peluru tajam itu tidak bukan obyek benda yang dicari tim penyidik.
“Pada saat itu kami menghubungi pihak Badan Intelijen dan Keamanan Polri, kemudian Polres Jaksel karena memang locus-nya atau tempatnya di Jakarta Selatan,” kata Asep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra
Asep mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Baintelkam mengenai persoalan perizinan tersebut. Sebab, kepemilikan senjata api harus mendapatkan izin dari Baintelkam.
Setelah itu, tim dari Baintelkam pun datang menemui tim penyidik. Sebanyak 15 pucuk senjata api kemudian diserahkan untuk diidentifikasi lebih lanjut.
“Kemudian akan dipilah oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri,” tutur Asep.
Menurut Asep, Baintelkam akan menindaklanjuti senjata api yang dilengkapi izin sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, senjata yang tidak dilengkapi izin bisa ditindak dengan Undang-Undang Darurat.
“Itu (15 pucuk senjata dan peluru tajam) sudah diserahkan kepada Mabes Polri dan informasi yang kami terima ditangani di Mabes Polri,” kata Asep.
Asep mengatakan, tim penyidik sedianya mencari benda yang dikuasakan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada Dito Mahendra.
Baca juga: Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra
Namun demikian, dalam proses penggeledahan tim penyidik harus melihat semua ruangan di rumah Dito Mahendra.
Mereka kemudian menemukan ruangan khusus berisi senjata api berikut amunisinya.
“Pada kesempatan itulah, saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan (khusus) ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” tutur Asep.
Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.
Pada 6 Februari, Dito memenuhi panggilan KPK. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.