Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 21:28 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut hal yang wajar ketika terjadi perbedaan pendapat pimpinan dalam menangani kasus eks Pejabat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Pernyataan ini Asep sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai kabar sejumlah pimpinan KPK bersilang pendapat mengenai pasal yang disangkakan kepada Rafael, yakni suap atau gratifikasi.

“Perbedaan itu hal yang wajar dan masing-masing punya alasannya,” kata Asep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Asep menyatakan, pihaknya akan mencari yang terbaik untuk menyelesaikan perkara Rafael.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui ihwal informasi adanya perbedaan pendapat tersebut.

Ia mengaku tidak sempat mengikuti rapat mengenai Rafael di KPK karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Namun demikian, Nawawi memastikan bahwa tim penyelidik KPK terus bekerja mengusut dugaan korupsi Rafael.

“Tim lidik kami terus bergerak cepat menyelidiki dugaan pidana Tipikor (tindak pidana korupsi) dari RA (Rafel Alun) ini,” kata Nawawi saat dihubungi awak media.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan kabar mengenai perkembangan kasus Rafael dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan.

“Tapi mohon maaf belum dapat kami sampaikan apa saja progresnya, kita lihat saja sepekan ke depan ini,” ujar Nawawi.

Baca juga: MAKI Desak Alexander Marwata Harus Absen dari Rapat KPK Terkait Rafael Alun

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaannya.

Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Publik kemudian ramai-ramai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak wajar karena Rafael hanya pejabat eselon III.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi tak wajar Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan kekayaan.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak yang terlibat. Termasuk di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga menjadi nominee.

Baca juga: Teman Kuliah Rafael Alun di STAN, Alexander Marwata Pastikan Tak Intervensi Penyidik KPK

PPATK menduga konsultan pajak tersebut melarikan diri ke luar negeri.

Belakangan, PPATK memblokir safe deposit box (SDB) di salah satu bank BUMN milik Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang itu diduga berasal dari suap.

“Valuta asing. Kan (PPATK) menduga (uang bersumber dari suap,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com