Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Kompas.com - 20/03/2023, 19:40 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal mengaku optimistis partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Bawaslu menyatakan KPU bersalah, dan meminta proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu Prima diulang.

“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Ia mengatakan, putusan Bawaslu menunjukkan bahwa KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi.

Alif merasa sikap Bawaslu sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU.

“Selalu menjadi pertanyaan di benak kami, dengan data anggota, dan struktur yang kami nilai lengkap kenapa sampai KPU justru melakukan hal-hal yang tidak profesional?” kata dia.

Ia juga mengeklaim bahwa gugatan Prima terhadap KPU ke Bawaslu juga memperlihatkan bahwa pihaknya tak menghendaki penundaan pemilu.

“Proses Prima melaporkan kembali KPU usai putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” imbuh dia.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Diketahui Bawaslu memerintahkan KPU menggelar proses verifikasi administrasi untuk Prima.

Dalam sidang putusan gugatan pemilu yang diajukan Prima hari ini, Senin, 20 Maret, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar proses administratif.

KPU diberi waktu 10 x 24 jam untuk melakukan proses verifikasi administrasi Prima setelah Sipol dibuka kembali oleh KPU.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata pada KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dikabulkan, dan majelis hakim meminta KPU melakukan ganti rugi material, serta menunda tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com