Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Banding Putusan Tunda Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Mohon Maaf, Saya Pesimis

Kompas.com - 16/03/2023, 06:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku pesimistis terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah penundaan Pemilu 2024.

Politikus PDI-P tersebut tidak yakin dengan pertimbangan dasar dari banding yang KPU layangkan, di mana selalu menggunakan argumen absolut yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutus sengketa pemilu.

Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf, saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal, di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

KPU diketahui telah memasukkan memori banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Menurut Junimart, sebenarnya mudah saja bagi KPU untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah seperti yang digugat Prima. Dengan membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bermasalah.

Sebab, Prima mempermasalahkan soal Sipol yang dinilai sulit diakses hingga akhirnya membuat mereka gagal di proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

Hal tersebut membuat Prima gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Contohnya (Prima) menyebut Sipol itu tidak aktif, bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul enggak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," kata Junimart.

Baca juga: Komisi II DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan Pemilu, Sentil Komisioner Malah ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Junimart mendesak KPU untuk menggunakan jasa pengacara yang sudah berpengalaman terkait proses banding ini.

Menurutnya, putusan PN Jakpus ini tidak boleh dianggap sederhana, melainkan harus dihadapi secara cermat sehingga jangan hanya mengandalkan divisi hukum di KPU saja.

"Siapa ahli hukum dari KPU kita mau tahu juga. Bila perlu hadirkan di sini, kita mau tahu. Kami begini karena kita mitra. Orang banyak bertanya pada Komisi II," ujar Junimart.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com