JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/3/2023) berlangsung alot.
Total, Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK berlangsung 5 jam sejak dibuka pada 11.00 WIB.
Pada akhirnya, Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK untuk periode 2023-2028.
Berikut rangkuman jalannya rapat pleno.
Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun, pada akhirnya, musyawarah itu tidak bersepakat soal nama Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih.
"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum," kata Anwar Usman sebagai Ketua MK petahana sekaligus ketua rapat, Rabu.
Baca juga: Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK 2023-2028
Pemungutan suara pun berlangsung. Masing-masing dari 9 hakim konstitusi yang hadir rapat pleno masuk ke bilik suara untuk melingkari pilihannya di surat suara.
Surat suara Ketua dan Wakil Ketua MK dicetak terpisah. Setelah dari bilik suara, mereka memasukkan surat suara ke kotak suara.
Seluruh hakim tidak berbicara selama proses ini, kecuali hakim konstitusi usulan DPR RI, Arief Hidayat, yang juga pernah menjadi Ketua MK.
"Saya pilih diri saya sendiri. (Ketua MK) Arief Hidayat, (Wakil Ketua MK) Arief Hidayat," ujarnya berkelakar dan disambut tawa hadirin.
Penghitungan suara pun berlangsung. Hasilnya, Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara masing-masing, saling menyusul satu sama lain selama penghitungan.
Baca juga: Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK 2023-2028
Tersisa 1 surat suara untuk dihitung. Rupanya, surat suara itu tidak sah karena terdapat dua nama hakim konstitusi yang dilingkari.
Ketatnya perolehan suara juga terjadi pada pemilihan Wakil Ketua MK. Hakim konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic sempat saling balap hingga masing-masing beroleh 3 suara.
Penghitungan kian menegangkan karena 1 hakim konstitusi tak melingkari nama siapa pun di surat suara, alias abstain.