JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, saat ini pihaknya sedang menanti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal banding putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
"Ya tinggal nunggu putusan (putusan banding). Doakan ya," ujar Betty di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
"Sekarang memori banding, sudah kita masukkan. Kita tunggu saja. Kita tunggu kapan dilakukan (putusan banding). Yang penting memori banding sudah masuk, sudah kami plenokan," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Terdaftar Jadi Pemilih, KPU: Menunjukkan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda
Dalam kesempatan tersebut, Betty juga menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meskipun proses hukum soal putusan penundaan pemilu masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, sengketa antara KPU RI dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terus berlanjut.
Saat ini KPU RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata PRIMA atas KPU.
Pengajuan banding itu dilakukan pada Jumat (10/3/2023).
Baca juga: KPU Buka Peluang Caleg Harus Setor Bukti Patuh Pajak
Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
PRIMA sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Baca juga: Jokowi Minta Warga yang Belum Terdaftar Pemilih Pemilu 2024 Cek Website Resmi KPU
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.