Politikus PDI-P tersebut tidak yakin dengan pertimbangan dasar dari banding yang KPU layangkan, di mana selalu menggunakan argumen absolut yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutus sengketa pemilu.
Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf, saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal, di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart.
KPU diketahui telah memasukkan memori banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Menurut Junimart, sebenarnya mudah saja bagi KPU untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah seperti yang digugat Prima. Dengan membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bermasalah.
Sebab, Prima mempermasalahkan soal Sipol yang dinilai sulit diakses hingga akhirnya membuat mereka gagal di proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.
Hal tersebut membuat Prima gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Contohnya (Prima) menyebut Sipol itu tidak aktif, bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul enggak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," kata Junimart.
Lebih lanjut, Junimart mendesak KPU untuk menggunakan jasa pengacara yang sudah berpengalaman terkait proses banding ini.
Menurutnya, putusan PN Jakpus ini tidak boleh dianggap sederhana, melainkan harus dihadapi secara cermat sehingga jangan hanya mengandalkan divisi hukum di KPU saja.
"Siapa ahli hukum dari KPU kita mau tahu juga. Bila perlu hadirkan di sini, kita mau tahu. Kami begini karena kita mitra. Orang banyak bertanya pada Komisi II," ujar Junimart.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Kemudian, pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/06553091/kpu-banding-putusan-tunda-pemilu-pimpinan-komisi-ii-dpr-mohon-maaf-saya