Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Banding Putusan Tunda Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Mohon Maaf, Saya Pesimis

Kompas.com - 16/03/2023, 06:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku pesimistis terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah penundaan Pemilu 2024.

Politikus PDI-P tersebut tidak yakin dengan pertimbangan dasar dari banding yang KPU layangkan, di mana selalu menggunakan argumen absolut yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutus sengketa pemilu.

Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf, saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal, di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

KPU diketahui telah memasukkan memori banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Menurut Junimart, sebenarnya mudah saja bagi KPU untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah seperti yang digugat Prima. Dengan membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bermasalah.

Sebab, Prima mempermasalahkan soal Sipol yang dinilai sulit diakses hingga akhirnya membuat mereka gagal di proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

Hal tersebut membuat Prima gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Contohnya (Prima) menyebut Sipol itu tidak aktif, bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul enggak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," kata Junimart.

Baca juga: Komisi II DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan Pemilu, Sentil Komisioner Malah ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Junimart mendesak KPU untuk menggunakan jasa pengacara yang sudah berpengalaman terkait proses banding ini.

Menurutnya, putusan PN Jakpus ini tidak boleh dianggap sederhana, melainkan harus dihadapi secara cermat sehingga jangan hanya mengandalkan divisi hukum di KPU saja.

"Siapa ahli hukum dari KPU kita mau tahu juga. Bila perlu hadirkan di sini, kita mau tahu. Kami begini karena kita mitra. Orang banyak bertanya pada Komisi II," ujar Junimart.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Kemudian, pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan banding.

Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com