Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY, Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 15/03/2023, 16:08 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta Presiden Joko Widodo mencontoh sikap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia mengatakan jelang akhir jabatannya, SBY menyatakan tidak mau memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.

“Pak SBY dulu juga 2012-2013 itu banyak yang datang bolak balik, baik ke Istana, ke Cikeas, itu ya biasa (ada yang menyampikan) ‘Pak kalau Bapak mau bisa nih Pak, DPR-MPR kita ubah, Bapak bisa lanjut lagi,’” ujar Herzaky dalam acara Survei Kedai Kopi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Kenaifan Wacana Presiden Tiga Periode

Ia menuturkan, SBY kemudian tak hanya menjawab taat konstitusi. Namun, secara gamblang mengatakan bahwa ia tidak mau menerima tawaran tersebut.

“Yang paling penting Beliau sampaikan cukup di sini. Dua periode sudah lebih dari cukup. Selanjutnya harus ada pergantian kepemimpinan sesuai amanah konstitusi. Jadi Beliau tidak mau. Tegas begitu,” ucap dia.

Menurut Herzaky, penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tepat waktu bakal menjadi tolak ukur kepemimpinan Jokowi.

Sebab, jika pemilu terselenggara, hal itu menunjukkan sikap Jokowi yang menolak berbagai godaan untuk memperpanjang masa jabatannya.

“Jadi bagi saya ini ujian kepemimpinan seorang Joko Widodo apakah Beliau akan tunduk, dan takluk oleh bujuk rayu segelintir orang yang haus kekuasaan,” kata dia.

Terakhir, ia menilai bahwa ketegasan sikap Jokowi menjadi kunci untuk meredam pihak-pihak yang ingin terus melakukan penundaan pemilu dan memperjuangkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Jokowi dan Riuh Tiga Periode yang Masih Menggema...

Ia mengklaim, hal itu telah ditunjukan oleh SBY sebelum masa jabatannya berakhir.

“Begitu Beliau (SBY) menyampaikan itu, sudah diam itu. Enggak ada pergerakan di bawah layar, pergerakan di depan layar, enggak ada gugatan ke pengadilan, dan enggak ada yang berani,” kata dia.

Adapun wacana penundaan pemilu masih terus bergulir pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Prima pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain meminta KPU melakukan ganti rugi secara material pada Partai Prima, majelis hakim menyatakan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

KPU pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jokowi telah menyampaikan agar tahapan pemilu terus berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com