Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Perlindungan Konsumen Mendesak, Badan Ahli DPR: Kita Sudah Ketinggalan

Kompas.com - 15/03/2023, 07:51 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen harus disegerakan karena standar perlindungan konsumen di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.

"Kita sudah kalah standar perlindungan dengan Singapura, kalah standar perlindungan dengan Malaysia, kawasan Asia aja kita kalah," ujar Inosentius Samsul pada diskusi Revisi UU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, (14/3/2023).

Ia mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian khusus untuk DPR RI karena sebanyak 271 juta jiwa konsumen di Indonesia perlu dilindungi.

Angka tersebut merujuk pada jumlah penduduk Indonesia yang menunjukkan bahwa setiap warga Indonesia merupakan konsumen yang perlu dilindungi.

Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

"Nah, ini menjadi tantangan dari yang terhormat, para anggota dewan ya, ini penting sekali. Sehingga kita berharap mestinya ketika jumlah penduduk Indonesia yang 271 juta jiwa ini, mestinya kita juga punya energi dan resources yang kuat untuk memikirkan 271 juta jiwa ini," katanya.

Inosentius mengungkapkan, terdapat beberapa poin ketertinggalan pada UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya penjelasan mengenai pengertian konsumen yang sangat sempit.

Menurutnya, sebutan konsumen tidak hanya bisa digunakan untuk satu individu, tetapi bisa berupa lembaga atau organisasi.

"Satu, soal pengertian konsumen saja itu belum dievaluasi. Dulu konsumen itu hanya individu, tapi jangan lupa, tidak harus individu," ujarnya.

Baca juga: Polisi Juga Siapkan UU Perlindungan Konsumen untuk Jerat Klinik dan Chiropractor

Lebih lanjut, Inosentius juga menyayangkan praktik tanggung jawab mutlak yang belum dicanangkan di UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, konsumen seharusnya bisa mengajukan gugatan jika dirugikan dari pihak produsen tanpa disertai pembuktian.

"Sepanjang ada konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi akibat dari produk yang cacat, maka konsumen dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan," katanya.

Terakhir, Inosentius menyebut seharusnya lembaga-lembaga layanan masyarakat yang menjadi jembatan dari produsen ke para konsumen di Indonesia, tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baca juga: Tren Pengaduan Properti Naik, YLKI Desak Pemerintah Bikin Organisasi Perlindungan Konsumen

Menurut Inosentius, lembaga yang mengurusi konsumen, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa, dan lembaga lainnya perlu dikoprdinasi dengan baik.

"Maka UU ini harus memastikan bahwa semua lembaga-lembaga yang mengurusi konsumen ini bisa terkoordinasi dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen".

Diskusi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, dan Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi.

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com