KOMPAS.com – Konsumen adalah pemakai barang atau jasa, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan bukan untuk diperdagangkan.
Dalam era perdagangan yang semakin bebas saat ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengonsumsi barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Baca juga: Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Hak konsumen
Hak-hak konsumen yang harus dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen, yakni:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jika hak-hak ini tidak dipenuhi maka konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan.
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Perlu dicatat bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak akan menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.