Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 14:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, mereka menilai lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana, Selasa (14/3/2023), Prima secara khusus menyoroti bahwa KPU RI dianggap tak patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Ketika itu, Bawaslu RI memutus KPU RI bersalah dalam perkara sengketa yang diajukan Prima dan memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama 1x24 jam.

"Terlapor dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan, (dihadapkan) pada persyaratan keanggotaan awal dan dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan, sementara putusan Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi hanya terhadap dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan," kata kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang, Selasa.

Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

Akhirnya, dalam kesempatan kedua verifikasi administrasi ini, Prima tetap dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Prima menilai hal ini telah membuat mereka rugi. Sehingga, mereka bersikeras bahwa tindakan KPU RI selama tahapan verifikasi administrasi dilakukan secara tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mereka juga menyinggung bahwa anggapan ketidakprofesionalan KPU ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023 yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima.

Atas dasar ini, PRIMA kembali mengajukan sejumlah petitum dalam gugatan terbaru ke Bawaslu. Salah satunya agar bisa diikutsertakan dalam pemilu.

"Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mangapul.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelopor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya lagi.

Sementara itu, KPU RI yang dalam sidang ini diwakili oleh komisioner Mochamad Afifuddin dan August Mellaz, serta staf Andi Krisna menganggap Prima tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam jawaban KPU RI, mereka juga menilai bahwa dalil-dalil permohonan Prima tidak jelas karena ketidakcocokan waktu soal terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang didalilkan.

KPU RI juga menyampaikan argumen yang pada intinya menguatkan fakta bahwa mereka telah patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com