Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Dicabut, Motif Richard Eliezer Jalani Wawancara Khusus Disorot

Kompas.com - 12/03/2023, 11:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE), dinilai diakibatkan oleh kekeliruannya dalam bersikap karena melakukan wawancara khusus saat masih menjalani masa hukuman.

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan alasan di balik sikap Richard yang mau melakukan wawancara khusus dalam statusnya sebagai terpidana kasus pembunuhan.

Sebab menurut Reza, Richard sebenarnya tidak bisa serta merta mengambil sikap ketika masih terikat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?" kata Reza dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer dan Tanggapan Pengacara

Menurut Reza, seharusnya Richard bisa memposisikan diri sebagai terpidana kasus kejahatan berat.

Sebab dalam vonis majelis hakim walaupun Richard dinyatakan sebagai saksi pelaku yang membongkar skenario buat menutupi kasus, dia terbukti turut andil dalam pembunuhan Yosua, yang merupakan rekannya sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

Selain itu, Richard dinilai seharusnya bisa memahami kesedihan orang tua mendiang Yosua walaupun mereka secara lisan menyatakan memaafkan.

"Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status JC (justice collaborator), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana. Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai," ujar Reza.

Baca juga: Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com