JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Perlindungan terhadap Eliezer dicabut karena menurut LPSK tidak ada persetujuan atau izin untuk melakukan wawancara di Kompas TV.
LPSK menyebutkan wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, ia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, apabila ada surat persetujuan dari LPSK yang diminta pihak pewawancara maka pencabutan perlindungan tidak akan terjadi.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peran Pers
Dia pun mengaku belum ada surat dari Kompas TV atas wawancara yang telah tayang pada Kamis (9/3/2023).
"Ya surat atas persetujuan kalau bahasa kita. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," ujar Rully .
Kendati demikian, dua dari tujuh pimpinan LPSK meminta agar perlindungan kepada Richard Eliezer tetap dilanjutkan.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (Yaitu) yakin tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial menambahkan.
Kendati begitu, pernyataan LPSK berseberangan dengan keterangan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi.
Rosi menyebut, tahap wawancara sudah dilayangkan, termasuk tembusan surat untuk perizinan kepada LPSK.
"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen PAS (Pemasyarakatan), dan yang paling penting adalah izin Kapolri," ujar Rosi.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.