Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar

Kompas.com - 11/03/2023, 10:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Perlindungan terhadap Eliezer dicabut karena menurut LPSK tidak ada persetujuan atau izin untuk melakukan wawancara di Kompas TV.

LPSK menyebutkan wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, ia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, apabila ada surat persetujuan dari LPSK yang diminta pihak pewawancara maka pencabutan perlindungan tidak akan terjadi.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peran Pers

Dia pun mengaku belum ada surat dari Kompas TV atas wawancara yang telah tayang pada Kamis (9/3/2023).

"Ya surat atas persetujuan kalau bahasa kita. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," ujar Rully .

Kendati demikian, dua dari tujuh pimpinan LPSK meminta agar perlindungan kepada Richard Eliezer tetap dilanjutkan. 

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (Yaitu) yakin tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial menambahkan.

Penjelasan Kompas TV

Kendati begitu, pernyataan LPSK berseberangan dengan keterangan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi.

Rosi menyebut, tahap wawancara sudah dilayangkan, termasuk tembusan surat untuk perizinan kepada LPSK.

"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen PAS (Pemasyarakatan), dan yang paling penting adalah izin Kapolri," ujar Rosi.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com