Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Keluarga Gagal Ginjal Akut Lapor jika Alami Kesulitan Berobat

Kompas.com - 11/03/2023, 15:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta korban atau keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) kembali melapor bila masih mengalami kesulitan pengobatan.

Diketahui, pasca mengalami gagal ginjal akun, para korban masih harus rawat jalan ke rumah sakit.

Dalam prakteknya, ada beberapa penyintas yang harus mengeluarkan biaya tidak sedikit karena alat-alat kesehatan dan obat-obatan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

"Kami minta kepada korban yang masih mengalami kesulitan untuk itu, agar segera melaporkan kembali agar kemudian kita minta pemerintah untuk memenuhi itu atau mencari alternatif untuk penyediaan obat yang tidak ada," kata komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Minta Presiden Akui Negara Lakukan Pembiaran dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Putu Elvina mengatakan, sejauh ini Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga yang anaknya masih dirawat di rumah sakit rujukan, RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) maupun pihak rumah sakit itu sendiri.

Pihak rumah sakit mengungkapkan, ada beberapa pasien yang sudah diperbolehkan pulang. Tetapi, beberapa keluarga masih ragu dalam proses tata laksana perawatan di rumah, dan memilih untuk berada di rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

"Dalam kondisi tersebut pihak rumah sakit sudah mengatakan, mereka tetap koordinasi dengan penjamin misal BPJS (Kesehatan) terkait beberapa peralatan untuk menunjang pengobatan," ujar Putu Elvina.

"Jadi, tentu saja jika ada indikasi penebusan obat yang tidak dicover, harusnya itu bisa dicover," katanya lagi.

Baca juga: Komnas HAM soal Gagal Ginjal Akut: Pemerintah Tak Transparan dan Lambat Menanganinya

Lebih lanjut, Putu Elvina menyampaikan bahwa Komnas HAM sudah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, dengan cara memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis maupun trauma dan dampak sosial atau ekonomi lainnya.

Penanganan dan pemulihan keluarga ataupun korban bisa dilakukan dengan memberikan akses rehabilitasi maupun kompensasi secara cepat dan jangka panjang.

Dalam hal ini, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan untuk menjamin pemberian restitusi tersebut.

"Rekomendasi Komnas HAM terkait masalah kompensasi dan sebagainya juga untuk memastikan rawat jalan, juga dibantu. Sejauh ini, itu yang sudah dilakukan. Sehingga nanti kita lihat kembali apakah sudah terpenuhi pasca meminta keterangan dengan RS kemarin," ujar Putu Elvina.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Anak Tak Ditetapkan sebagai KLB, Komnas HAM Minta UU Direvisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com