JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rekomendasi itu menyusul adanya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak akibat keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melonjak cepat sejak tahun lalu.
Dalam penanganan kasus gagal ginjal, pemerintah tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan yang dimaksud," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Komnas HAM Minta Presiden Akui Negara Lakukan Pembiaran dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Hari mengatakan, UU tersebut sudah tidak relevan, utamanya ketika kasus gagal ginjal akut pada anak yang notabene bukan penyakit menular dan tidak kunjung ditetapkan sebagai KLB.
Menurut Hari, perlu ada pengaturan terkait status KLB pada penyakit tidak menular (PTM) yang bergerak cepat dan memiliki efek perburukan yang signifikan, layaknya kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup.
"Sudah tidak relevannya UU Nomor 4 tahun 1984 terutama terkait penetapan status KLB, dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB," tutur Hari.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar ada evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, yang berkaitan dengan surveilans kesehatan dan sistem pengawasan.
Lalu, merekomendasikan pemerintah mengatur kewenangan pengawasan pasca edar (post market) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui undang-undang.
Baca juga: Komnas HAM soal Gagal Ginjal Akut: Pemerintah Tak Transparan dan Lambat Menanganinya
Diketahui dalam kasus gagal ginjal, BPOM mengakui terdapat celah (gap) dari hulu ke hilir yang dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui UU terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI terutama untuk post market. Harus ada pengaturan di dalam perundang-undangan," tutur Hari.
Kemudian, Komnas HAM menilai perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus tentang sistem kefarmasian di Indonesia, RUU kefarmasian.
Lalu, perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses produksi distribusi dan pemanfaatan senyawa kimia berbahaya dan beracun di Indonesia.
Baca juga: Menko PMK: Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut Tengah Diproses di Kemensos
"Termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas tidak tumpang tindih, dan terpadu atau terintegrasi antar instansi yang memiliki otoritas terkait," jelas Hari.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.