JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan siap menghadapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seprti saat kami masukan gugatan awal," kata Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Jumat (10/3/2023).
"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi," tambahnya.
Baca juga: PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu
Alif tak menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh jika majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI.
Alif mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu," ia menegaskan.
Di luar koridor hukum, Prima juga mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka apabila diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Prima mengeklaim, gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024, namun saat ini, isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.
"Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," kata Alif.
Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA
Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Prima sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini. Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut.
Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Prima sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Soal Isu Penundaan Pemilu, Partai Prima: Jangan Bikin Opini, Bernegara Kok kayak Anak TK!
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.