"Banding yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Prima (Partai Rakyat Adil Makmur)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Jumat.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," lanjutnya.
Baca juga: Banding Putusan Pemilu Ditunda, KPU Pertanyakan Kompetensi Absolut PN Jakpus
Sebelumnya, KPU menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan melawan Prima di PN Jakpus.
Saat itu KPU merasa menjadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang dihadapi Prima.
Sementara itu, Prima mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.
Pihak Prima sendiri menyatakan siap menghadapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPU RI.
Prima juga menyatakan siap apabila banding dinyatakan ditolak.
Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seprti saat kami masukan gugatan awal," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Jumat.
"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi," tambahnya.
Alif mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu," ia menegaskan.
Baca juga: Mahfud: Penundaan Pemilu Akan Sebabkan Kekacauan Luar Biasa, Terjadi Kekosongan Kekuasaan
Di luar koridor hukum, Prima juga mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka apabila diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Prima mengeklaim, gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, saat ini isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.
"Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," kata Alif.
Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Prima sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini.
Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut.
Baca juga: Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024," ungkapnya.