Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Kompas.com - 11/03/2023, 07:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Banding yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Prima (Partai Rakyat Adil Makmur)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Jumat.

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," lanjutnya.

Baca juga: Banding Putusan Pemilu Ditunda, KPU Pertanyakan Kompetensi Absolut PN Jakpus

Sebelumnya, KPU menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan melawan Prima di PN Jakpus.

Saat itu KPU merasa menjadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang dihadapi Prima.

Sementara itu, Prima mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Prima siap hadapi gugatan

Pihak Prima sendiri menyatakan siap menghadapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPU RI.

Prima juga menyatakan siap apabila banding dinyatakan ditolak.

Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seprti saat kami masukan gugatan awal," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Jumat.

"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi," tambahnya.

Alif mengaku bahwa pihaknya juga tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang sudah digariskan undang-undang, kami harus menghargai itu," ia menegaskan.

Baca juga: Mahfud: Penundaan Pemilu Akan Sebabkan Kekacauan Luar Biasa, Terjadi Kekosongan Kekuasaan

Di luar koridor hukum, Prima juga mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka apabila diizinkan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Prima mengeklaim, gugatan perdata itu semula dilakukan hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, saat ini isu tersebut dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.

"Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," kata Alif.

Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Prima sedang mendiskusikan upaya terbaik untuk masalah ini.

Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan agar proses hukum ini tidak berlarut-larut.

Baca juga: Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com