Menanggapi hal itu, KPU RI menegaskan bahwa mereka hanya akan menempuh mekanisme hukum untuk meladeni gugatan Prima.
Mekanisme hukum dimaksud yakni sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya kami sesuai dengan kompetensi yang diberikan undang-undang kepada kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Jumat.
Idham juga memastikan bahwa tidak ada komunikasi dengan Prima di luar konteks hukum.
"Komunikasi kami, dalam konteks gugatan ini, semua komunikasi hukum. Komunikasi itu saat persidangan," ia menambahkan.
Baca juga: Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan Verzet jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi
Idham menjelaskan, pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 23 partai politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
Lalu pada 30 Desember 2022, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik ke-24 peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 551 Tahun 2022, setelah proses mediasi sengketa kedua belah pihak disepakati oleh Bawaslu RI.
Idham menegaskan, daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU tak akan mungkin berubah tanpa perintah lembaga yang berwenang untuk itu.
Menurut Pasal 467 dan 471 UU Pemilu, lembaga-lembaga tersebut yaitu Bawaslu serta PTUN.
Baca juga: Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA
Ditanya apakah mungkin KPU RI bersedia berkompromi di luar koridor hukum agar Prima mencabut gugatan dan Prima ikut Pemilu 2024, Idham menegaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu.
Oleh karenanya, hal ini tak dapat dilakukan. Sementara itu, mekanisme hukum yang dimungkinkan oleh UU Pemilu semuanya sudah ditempuh Prima.
Di Bawaslu RI, mereka dinyatakan menang sengketa atas KPU pada 4 November 2022 dan diberikan kesempatan unggah data perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, pada kesempatan kedua ini, mereka tetap dinyatakan KPU RI tidak lolos verifikasi administrasi.
Di PTUN, Prima 2 kali menggugat KPU RI dan minta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Timbul Tenggelam Isu Penundaan Pemilu, Sikap Jokowi Dulu dan Kini
Gugatan yang dilayangkan pada 30 November 2022 oleh majelis hakim PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu, gugatan per tanggal 26 Desember 2022 dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
"Saya mau bertanya balik, dalam penyelesaian sengketa administrasi apakah ada mekanisme yang dimaksud (penyelesaian di luar hukum) yang diatur dalam UU Pemilu?" ucap eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.