JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul utang mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang mencapai Rp 9.018.740.000.
Utang berjumlah besar tersebut membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya masuk kategori outlier.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, harta Eko dicurigai lantaran harta atau utangnya melonjak secara signifikan.
Utang Rp 9 miliar itu tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun.
Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN
“LHKPN Beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan, setelah melakukan proses klarifikasi harta kekayaan, KPK mendapatkan informasi asal-usul utang fantastis Eko Darmanto.
Menurut Pahala, Eko mengaku kepada tim pemeriksa bahwa ia memiliki saham di suatu perusahaan bersama seorang teman. Dalam LHKPN, saham itu tercatat sebagai surat berharga.
“Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya,” ujar Pahala.
Untuk keperluan itu, Eko membuka kredit sebesar Rp 7 miliar dengan jaminan rumah. Ketika Eko membutuhkan uang, maka kredit itu akan diambil dalam jumlah yang diperlukan.
Kredit Rp 7 miliar itu oleh KPK disebut sebagai overdraft, yakni kondisi ketika penarikan uang melebihi jumlah saldo. Perbedaan antara saldo yang ditarik dengan nilai saldo akan menjadi utang.
“Tetapi, karena overdraft-nya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," ujar Pahala.
Adapun utang Rp 2 miliar lainnya berasal dari kredit kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Mengaku Punya Bisnis Jual Beli Kendaraan
Penjelasan asal-usul utang Eko, kata Pahala, didukung sejumlah dokumen perjanjian kredit dengan bank berstatus overdraft.
"Terhadap semua utangnya, kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," kata Pahala.
Berdasarkan klarifikasi LHKPN, KPK mendapatkan informasi bahwa Eko memiliki pemasukan selain menjadi aparatur sipil negara (ASN).