Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 15:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketuk palu hakim terhadap hukuman Hendra Kurniawan telah bulat. Hendra divonis pidana penjara 3 tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menyatakan, anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak dengan cara apa pun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Baca juga: Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi

Dibandingkan lima anak buah Ferdy Sambo terdakwa obstruction of justice lainnya, Hendra diganjar hukuman paling tinggi.

Terseretnya mantan jenderal bintang satu itu dalam perkara ini bermula dari kepatuhannya terhadap perintah sang atasan, Ferdy Sambo.

Awal mula

Keterlibatan Hendra berawal ketika dia dihubungi oleh Ferdy Sambo lewat telepon pada Jumat (8/7/2022) sore.

Saat itu, Hendra yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merupakan bawahan langsung Sambo yang masih menjabat sebagai sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Tanpa mengetahui tujuan Sambo memanggilnya, Hendra bergegas bertolak ke kediaman atasannya tersebut. Sesampainya di lokasi, Sambo bercerita bahwa istrinya, Putri Candrawathi, baru saja dilecehkan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dinilai Tak Profesional di Kasus Brigadir J, padahal Perwira Tinggi Polri

"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ke Sambo saat itu, sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Ada pelecehan terhadap mbakmu," jawab Sambo.

Kepada Hendra, Sambo mengarang cerita bahwa istrinya dilecehkan di rumah tersebut oleh ajudannya sendiri yang tak lain adalah Brigadir Yosua.

Namun, karena Putri berteriak, Brigadir J tepergok oleh ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, yang juga berada di rumah itu.

Akhirnya, menurut cerita karangan Sambo, terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua pada Jumat (8/7/2022) sore di rumah dinasnya.

Saat itu, Hendra mengaku tak tahu bahwa cerita tersebut hanya karangan Sambo belaka.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Amankan CCTV

Sehari setelah kejadian tersebut, Sambo kembali menghubungi Hendra. Lewat sambungan telepon, Hendra diperintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP penembakan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com