Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 15:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhkan.

Keenamnya merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pokoknya menyatakan, keenamnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak sistem elektronik berupa rekaman CCTV terkait kematian Yosua.

Baca juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak, Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Kepulauan Riau

Hukuman enam terdakwa berkisar antara 10 bulan hingga 3 tahun penjara. Dari enam nama, Hendra Kurniawan divonis hukuman paling tinggi.

Sementara, Ferdy Sambo sudah lebih dulu divonis mati atas dua perkara yakni pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kematian Brigadir J.

1. Arif Rachman Arifin

Sidang vonis Arif Rachman Arifin digelar pada Kamis (23/2/2023). Oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Arif divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini, Arif berperan mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jejak Perlawanan Arif Rachman Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo yang Divonis 10 Bulan Penjara

Namun demikian, Arif melakukan tindakan tersebut atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Vonis terhadap eks Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mulanya meminta hakim menghukum Arif pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

2. Irfan Widyanto

Sehari setelah Arif, dalam sidang Jumat (24/2/2023), giliran Irfan Widyanto yang divonis. Sama dengan Arif, Irfan juga dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Berharap Peraih Adhi Makayasa Itu Tetap Jadi Polisi

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com