JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer patut diapresiasi.
Putusan yang tidak memecat Richard Eliezer dinilai mencerminkan institusi Polri yang menghargai tindakan polisi berpangkat Bharada itu sebagai seorang justice collaborator.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," kata Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/2/2023).
Edwin juga menyebut, keputusan Komisi Kode Etik Polri memberikan pemahaman institusi tersebut mengerti perbuatan pidana Richard Eliezer adalah sebuah keterpaksaan.
"Putusan ini (juga) menandakan Polri menyadari di usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir," ujarnya.
Baca juga: Enggan Tanggapi Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Koar-koar Pun Percuma
Terakhir, Edwin Partogi menilai Polri bisa memahami dan mendengar aspirasi yang tumbuh di tengah masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa putusan komite etik ini akan menjadi preseden bagi seorang justice collaborator yang mendapat banyak penghargaan.
"Tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, (tetapi) juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," kata Edwin.
Sebagai informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua
Ramadhan mengungkapkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Ramadhan mengatakan, Richard Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan.
Baca juga: Kompolnas Sebut Richard Eliezer Untungkan Polri, Pantas Dipertahankan meski Terbukti Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.