Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ungkap Alasan Kembali Usulkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI

Kompas.com - 23/02/2023, 17:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SEPAKU, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Usulan tersebut sudah disampaikan Jokowi kepada DPR RI pada Rabu (22/2/2023).

"Gubernur BI kemarin sudah kita kirimkan nama ke DPR RI, Bapak Perry Warjiyo," ujar Jokowi di Sepaku, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).

Mantan Wali Kota Solo ini lantas menjelaskan alasan mengapa Perry diusulkan kembali sebagai Gubernur BI.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Profil Perry Warjiyo

Salah satunya, Perry dinilai punya jam terbang dan pengalaman memadai dalam menjalankan tugasnya.

"Karena gini, jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini, kita tidak ingin mengambil resiko fiskal moneter. Itu menjadi sangat-sangat penting," kata Jokowi.

"Dan kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi," ujarnya melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, Perry Warjiyo saat ini masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Namun, masa jabatan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan segera berakhir pada Mei 2023.

Baca juga: DPR Terima Usulan dari Jokowi, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Sebagai informasi, untuk setiap jabatan Gubernur BI, presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Usulan presiden ini disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.

Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan presiden itu paling lambat satu bulan sejak diterima.

Apabila usulan tidak disetujui DPR, presiden wajib mengajukan calon baru.

Namun, jika usulan presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR maka presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya.

Atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Jokowi Usulkan Gubernur BI, Ketua Banggar DPR RI Sampaikan 5 Langkah yang Harus Dilakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com