Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Nasib Eliezer di Polri

Kompas.com - 22/02/2023, 12:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ringan ini memunculkan harapan Bharada E bisa kembali mengabdi di Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memutus perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Semua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer sudah mendapatkan hukuman sesuai peran dan kadar kesalahan.

Dari semua terdakwa, Eliezer mendapatkan hukuman yang paling ringan. Pria yang akrab dipanggil Icad ini hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Statusnya sebagai ‘justice collaborator’ dan dukungan yang besar dari masyarakat membuat majelis hakim menimbang untuk meringankan hukuman.

Kembali ke Polri

Keluarga berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri. Karena menjadi polisi adalah mimpi Eliezer sejak lama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Eliezer juga berharap bisa kembali mengabdi di Polri, khususnya di Korps Brigade Mobil (Brimob).

Di atas kertas, hingga saat ini Eliezer memang masih tercatat sebagai anggota Polri. Namun, sejak tersandung kasus pembunuhan terhadap Yosua, Eliezer dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Keinginan Eliezer untuk bisa bertahan di Kepolisian sebenarnya sudah lama disampaikan. Di depan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eliezer memohon agar ia tidak dipecat.

Hal itu disampaikan Eliezer sebelum ia membuka ‘kotak pandora’ kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri sejauh ini juga tak menutup pintu bagi Eliezer untuk kembali. Di beberapa kesempatan Kapolri mengatakan, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang akan menentukan dan memutuskan apakah Eliezer bisa kembali bertugas di Polri atau tidak.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjadi bahan pertimbangan KKEP untuk menentukan karir Eliezer di Kepolisian.

Menurut Kapolri, semua pertimbangan hakim akan menjadi catatan bagi Polri dalam mempertimbangkan apakah akan menerima Eliezer kembali.

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Jika merujuk aturan itu, ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com