Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Pengakuan Akan Keberadaan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 16/02/2023, 14:25 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menilai vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer memiliki arti penting untuk keberadaan justice collaborator.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, secara tidak langsung putusan Hakim terhadap Richard Eliezer akan memberikan sosialisasi kepada publik akan keberadaan saksi pelaku yang bersedia mengungkap kebenaran atau justice collaborator (JC).

"Ini merupakan sosialisasi kepada publik, bukan hanya kepada masyarakat awam tetapi juga kepada masyarakat pemerhati hukum, ahli hukum, serta aparat penegak hukum tentang keberadaan JC dalam sistem peradilan pidana kita," ujar Hasto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer adalah Putusan yang Progresif

Hasto mengatakan, ke depan sistem peradilan pidana akan lebih menerima keberadaan justice collaborator setelah putusan Richard Eliezer tersebut.

Begitu juga dengan masyarakat, para ahli hukum, dan para penegak hukum yang bergelut di bidang hukum pidana.

"Ini yang lebih memiliki arti penting, karena kita harapkan dalam proses penegakan hukum yang akan datang, justice collaborator bisa lebih kukuh lagi," katanya.

"Karena ada putusan pengadilan yang diketahui publik, ahli hukum. Jadi ini satu pengakuan secara faktual tentang keberadaan justice collaborator. Itu yang paling penting," ujar Hasto lagi.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain itu, kata Hasto, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer akan memberikan status justice collaborator dalam aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014 yang sedang digodok.

Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani

Saat ini, menurutnya, aturan pelaksana lewat peraturan pemerintah (PP) tentang justice collaborator masih dalam tahap diskusi yang alot. Sebab, semua aparat penegak hukum menghendaki kewenangan rekomendasi tersebut.

"Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban itu kewenangan hanya diberikan LPSK berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam. Karena Kejagung maupun Polisi itu di bawah koordinasi Menkopolhukam untuk mendiskusikan ini," kata Hasto.

"Dan ini putusan Hakim (terhadap Richard Eliezer) menjadi salah satu acuan operasional," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Minta Anaknya Tak Dipecat dari Polri, Ibu Bharada E: Itu Kecintaan dan Cita-citanya dari Kecil

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan putusan adalah status Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Richard Eliezer terbukti menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun, hakim juga menilai tidak mudah memutuskan untuk membongkar kejadian sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer disebut hakim harus melewati situasi sulit. Tetapi, terdakwa tidak menyerah sehingga dianggap sebagai hal yang meringankan.

Baca juga: Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com