Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Yosua Nilai Jaksa Tak Perlu Banding Vonis Richard: Buat Apa?

Kompas.com - 16/02/2023, 14:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak perlu lagi melakukan banding atas putusan vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurut Martin, kewenangan banding memang merupakan hak jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, ia menilai JPU tidak perlu banding apabila tujuan dan alasannya sudah tidak ada lagi.

"Tapi kalau kita banding kan kita harus lihat alasan dan tujuannya apa sih. Kalau alasan dan tujuan sudah tidak ada lagi buat apa banding," kata Martin di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

Baca juga: Apa Alasan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun?

Ia kemudian menganalogikan para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan sistem subsidi silang.

Martin menyebut, empat dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, telah mendapatlam vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Dikortingnya dimana? Di orang yang sudah membantu atau terdakwa yang sudah membantu jaksa itu sendiri. Jadi kalahnya sedikit menangnya banyak," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Martin pun mengimbau supaya JPU tidak lagi mengajukan banding terkait vonis Bharada E.

Baca juga: Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J

"Tadi kalau dibilang tradisi untuk harga diri atau pride, saya pikir ini bukan waktunya lagi kita untuk meributkan hal tersebut," ucapnya.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menghormati putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, meski di dalam putusannya Bharada E dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang isampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut, melansir Kompas.id, Rabu.

Ia menambahkan, Kejagung akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang. Seiring dengan itu, pihaknya menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasehhat hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com