Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 09:31 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Richard Eliezer adalah putusan yang progresif.

Oleh karena itu, LPSK memberikan apresiasi yang tinggi untuk putusan 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Jadi intinya kami mengapresiasi putusan ini. Ini putusan yang sangat progresif karena Hakim mempertimbangkan banyak hal," ujar Susi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/2/2023).

Susi mengatakan, setidaknya ada tiga alasan vonis itu disebut progresif.

Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel Usai Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Hakimnya Betul-betul Obyektif

Pertama, Majelis Hakim mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan penghargaan untuk pelaku yang berani menjadi saksi yang menerangkan perkara yang didesain oleh Ferdy Sambo.

"Jadi putusannya berdasarkan pasal 10 ayat 3 (Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban) soal keringanan penjatuhan hukuman," kata Susi.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua, Hakim juga mempertimbangkan masukan-masukan dari sahabat pengadilan dan dipertimbangkan dalam memutuskan perkara ini.

"Ketiga berkaitan dengan restoratif justice karena di dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Richard sudah dimaafkan oleh keluarga Yosua. Nah, itu jadi alasan yang bisa meringankan Richard," ujar Susi.

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," katanya lagi.

Baca juga: Ratusan Pendukung Richard Eliezer Rayakan Vonis Ringan dengan Nyanyikan Indonesia Raya

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: Merasa Vonis Richard Eliezer Terlalu Rendah, Bibi Brigadir J: Meski Diperintah, Dia Tetap Menembak Yosua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

Nasional
Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Nasional
Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Nasional
Format Debat Diubah KPU, TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Bukan Ban Serep, Punya Peran Strategis

Format Debat Diubah KPU, TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Bukan Ban Serep, Punya Peran Strategis

Nasional
Kunjungi Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Muhaimin Sebut Pedagang Keluhan Harga Beras, Gula, dan Cabai

Kunjungi Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Muhaimin Sebut Pedagang Keluhan Harga Beras, Gula, dan Cabai

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Nasional
Cak Imin Harap Ada Debat Khusus Cawapres Seperti Pilpres 2019

Cak Imin Harap Ada Debat Khusus Cawapres Seperti Pilpres 2019

Nasional
Cak Imin Sebut 'Food Estate' Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Cak Imin Sebut "Food Estate" Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Nasional
Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Nasional
Berbicara di COP 28, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Wujudkan Nol Emisi Karbon di 2060

Berbicara di COP 28, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Wujudkan Nol Emisi Karbon di 2060

Nasional
Prabowo Pilih Tasikmalaya Jadi Lokasi Kampanye Pertama, TKN: Dia Sangat Cinta Jawa Barat

Prabowo Pilih Tasikmalaya Jadi Lokasi Kampanye Pertama, TKN: Dia Sangat Cinta Jawa Barat

Nasional
Cak Imin Janji Kembalikan Wewenang Sertifikasi Halal ke MUI

Cak Imin Janji Kembalikan Wewenang Sertifikasi Halal ke MUI

Nasional
Ganjar Ikut CFD di Jalan Eltari Kupang Hari Ini, Mahfud MD ke Pesantren Tebuireng Jombang

Ganjar Ikut CFD di Jalan Eltari Kupang Hari Ini, Mahfud MD ke Pesantren Tebuireng Jombang

Nasional
Prabowo Kampanye di Tasikmalaya Hari ini, Gibran Terima Presiden FIFA di Solo

Prabowo Kampanye di Tasikmalaya Hari ini, Gibran Terima Presiden FIFA di Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com