JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Richard Eliezer adalah putusan yang progresif.
Oleh karena itu, LPSK memberikan apresiasi yang tinggi untuk putusan 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
"Jadi intinya kami mengapresiasi putusan ini. Ini putusan yang sangat progresif karena Hakim mempertimbangkan banyak hal," ujar Susi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/2/2023).
Susi mengatakan, setidaknya ada tiga alasan vonis itu disebut progresif.
Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel Usai Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Hakimnya Betul-betul Obyektif
Pertama, Majelis Hakim mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan penghargaan untuk pelaku yang berani menjadi saksi yang menerangkan perkara yang didesain oleh Ferdy Sambo.
"Jadi putusannya berdasarkan pasal 10 ayat 3 (Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban) soal keringanan penjatuhan hukuman," kata Susi.
Kedua, Hakim juga mempertimbangkan masukan-masukan dari sahabat pengadilan dan dipertimbangkan dalam memutuskan perkara ini.
"Ketiga berkaitan dengan restoratif justice karena di dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Richard sudah dimaafkan oleh keluarga Yosua. Nah, itu jadi alasan yang bisa meringankan Richard," ujar Susi.
Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," katanya lagi.
Baca juga: Ratusan Pendukung Richard Eliezer Rayakan Vonis Ringan dengan Nyanyikan Indonesia Raya
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.