Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon

Kompas.com - 19/11/2020, 19:03 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Konstitusi mempermasalahkan beberapa pasal  dalam permohonan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Konstitusi Violla Reininda mengatakan, pasal pertama yang dipermasalahkan adalah Pasal 15 ayat 2 huruf h.

"Melimitasi bahwa calon hakim usulan Mahkamah Agung, hanya dapat diikuti oleh hakim tinggi atau hakim agung," kata Violla dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (19/11/2020).

Menurut Violla pasal ini menutup kemungkinan rekrutmen yang inklusif dan juga tidak memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi negarawan yang disusul oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Sidang Pengujian UU MK, Pemohon Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusional

Selain itu Violla juga meminta penjelasan dari Mahkamah Konstitusi tentang sistem rekrutmen hakim konstitusi. Rekrutmen hakim tertuang pada Pasal 20 UU MK hasil revisi.

"Kami memohon kepada hahkamah untuk menafsirkan kejelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 2 UU 24 Tahun 2003 dan UU 7 Tahun 2020. agar standar rekrutmen hakim seragam," ujarnya.

Selanjutnya yang dipermasalahkan Pasal 15 ayat 2 huruf d terkait usia minimal menjadi hakim konstitusi yang dinaikan menjadi 55 tahun.

Pasal itu yang dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Koalisi Selamatkan Konstitusi pun meminta agar batas usia minimal dikembalikan menjadi 47 tahun.

"Semakin tinggi usia pun tidak menjamin integritas dan profesionalitas hakim," tuturnya.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Kemudian ada juga masalah soal dihapusnya Pasal 59 ayat 2 di dalam UU MK yang dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 24C ayat 1 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Masalah terakhir adalah Pasal 87 dalan UU MK yang memberlakukan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua untuk hakim yang menjabat saat ini.

Violla menilai hal itu dalilnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Kritik terhadap aturan ini sangat keras dan disampaikan oleh berbagai kalangan termasuk eks hakim konstitusi. Sebab aturannya sarat akan konflik kepentingan," ucap Violla.

Adapun perkara ini diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.

Selain uji materill, Koalisi Selamatkan Konstitusi juga mengajukan permohonan uji formil terkait UU MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com