Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, KBRI-KJRI Bertemu Pejabat Imigrasi Malaysia untuk Pulangkan 67 WNI Perkampungan Ilegal yang Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2023, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pemerintah Malaysia terkait perkampungan ilegal di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, masih terus berlanjut.

Konjen RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Lenggeng untuk melakukan proses pemulangan pada Kamis (16/2/2023), besok.

Jumlah WNI yang ditangkap dari perkampungan ilegal mencapai 67 orang, 36 di antaranya merupakan anak-anak. Saat ini ke 67 WNI tersebut masih berada di dalam DTI Lenggeng sampai proses di pihak Imigrasi Malaysia selesai.

"Hari Kamis besok tim KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan bertemu dengan pejabat DTI Lenggeng untuk sinkronisasi proses pemulangan," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Soal Perkampungan WNI Ilegal di Malaysia, KJRI: Mereka Overstay, Tak Punya Izin Tinggal

Sigit mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendataan WNI saat berkunjung pada 7 Februari 2023.

Memang di tanggal tersebut, Ditjen Imigrasi Malaysia memberikan akses konsuler kwpada KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru untuk berkunjung.

Adapun pendataan diperlukan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam rangka pemulangan WNI ke Indonesia, pasca ditertibkan otoritas Malaysia.

Kepada mereka juga diberikan bantuan berupa pakaian siap pakai, peralatan mandi, biskuit, dan lain-lain.

Kemudian pada tanggal 8 Februari 2023, KJRI Johor Bahru telah selesai membuat SPLP sebagai dokumen kepulangan. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan dapat dipercepat.

Baca juga: 36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Masih Anak-anak, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Jika mereka sudah dapat izin untuk meninggalkan wilayah Malaysia, KJRI akan memulangkan mereka ke NTT, daerah dimana mereka berasal.

"Saat ini kita berupaya memproses pemulangan mereka yang sedang kita bicarakan. Kita berharap dalam minggu ini memang kita coba pulangkan ke Indonesia ke NTT. Kita akan pulangkan mereka ke daerah asalnya," tutur Sigit.

Namun sebelum pemulangan, KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan penyelesaian hak-hak mereka yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

Hal ini kata Sigit, tidak mudah, karena kebanyakan mereka tidak tahu nama lengkap pemberi kerja dan nomor HP nya.

Baca juga: Kemlu Soroti Malaysia yang Ikut Tangkap Anak-anak WNI di Perkampungan Ilegal: Kondisi Detensi Tak Layak

Selain itu KBRI KL dan KJRI Johor Bahru akan terus mendorong otoritas terkait di Malaysia agar para pemberi kerja juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Imigrasi Malaysia melarang untuk mempekerjakan pencari kerja tanpa izin tinggal dan izin kerja yang jelas. Pemberi kerja yang semestinya mengurus izin-izin dimaksud.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com