Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK

Kompas.com - 13/02/2023, 16:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe protes karena sanak keluarga kliennya tidak diizinkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk.

Padahal, kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mengatakan bahwa sanak keluarga Lukas telah menunggu dari pagi untuk menemui kliennya di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Mereka mengantri dan hendak menemui Lukas Enembe secara bergantian masing-masing sekitar satu jam.

“Namun, KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi,” kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: KPK Periksa Sekda Papua Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Menurut Emanuel, surat permohonan besuk telah dilayangkan sejak 30 hari. Dalam surat tersebut dilampirkan daftar anggota keluarga yang hendak menemui Lukas Enembe.

Hanya saja, hingga saat ini beberapa dari mereka tidak mendapatkan izin dari KPK untuk menemui Lukas Enembe.

Pengacara lantas menilai bahwa penyidik KPK telah membatasi hak Lukas untuk ditemui sanak keluarganya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik KPK lebih tinggi dari UU (undang-undang) hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik,” ujar Emanuel.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM

Ia mengatakan, Pasal 61 KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa memiliki hak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.

Emanuel mengatakan, permohonan yang diajukan tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe,” katanya.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas Enembe sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

Setelah menjalani perawatan, Lukas Enembe kemudian dinyatakan fit to stand trial atau siap menjalani pemeriksaan.

Belakangan, Lukas Enembe kembali meminta diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Namun, permohonan tersebut ditolak KPK karena fasilitas kesehatan dalam negeri dinilai masih cukup menangani sejumlah penyakit Lukas Enembe.

Baca juga: Soal Hoaks Lukas Enembe Meninggal, KPK: Kami Pastikan Masih di Rutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com