Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Heran Diadukan Partai Kedaulatan Rakyat ke DKPP

Kompas.com - 13/02/2023, 15:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI heran diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Dalam sidang perdana, Senin (13/2/2022), komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkit bahwa PKR sebelumnya tak pernah menyampaikan keberatan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu.

Sebelumnya, PKR memang pernah melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas tidak lolosnya mereka dalam pendaftaran calon peserta pemilu.

Baca juga: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu RI soal Pendaftaran PKR Besok

Hasil pemeriksaan, Bawaslu RI menyatakan KPU RI tak terbukti melanggar administrasi.

"Pada saat proses persidangan sampai penyampaian kesimpulan dari pelapor (PKR), tidak ada catatan keberatan dengan proses (sidang)," ujar Herwyn dalam sidang.

Pada pokoknya, PKR mengadukan seluruh komisioner Bawaslu RI ke DKPP karena mereka dianggap "tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang melibatkan PKR".

Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu

Mereka dinilai mengesampingkan bukti dokumen keanggotaan PKR yang tersimpan dalam 38 flashdisk yang sempat diperiksa KPU.

PKR juga mempermasalahkan proses pembuktian dalam sidang di Bawaslu yang disebut hanya mengandalkan uji petik dari data keanggotaan PKR di flashdisk itu. Namun, Herwyn membantah keterangan PKR.

"Dalam pemeriksaan sudah kita lakukan semua hal proses yang dilakukan. Sampai pada pembuktian, pelapor juga menyampaikan saksi dan ahli yang kami lakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Dalam sidang ajudikasi tersebut juga ada kesepakatan dari pelapor dan terlapor (KPU) untuk melalukan uji petik," ujarnya.

"Di samping itu, kami juga melakukan pemeriksaan secara keseluruhan juga di mana kami kemukakan tadi bahwa ada data ganda, kemudian dokumen KTP pada saat pembersihan juga tidak sesuai dengan KTA," ungkap Herwyn.

Baca juga: Eks Ketua DKPP Berpesan agar KPU Tegak Lurus Hukum

Sebagai informasi, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 melibatkan seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.

Para teradu dalam perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini yakni seluruh komisioner KPU RI, yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (teradu I-VII), serta seluruh komisioner Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono (teradu VIII-XII).

Ketua Umum PKR, Tuntas Subagyo, tercatat sebagai pengadu yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa selaku pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com