JAKARTA, KOMAPS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad memprediksi, sembilan anggota KPU di tingkat pusat dan daerah yang diadukan dalam perkara dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak akan dihukum maksimal.
Sebagai informasi, perkara ini tengah bergulir di DKPP dan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu telah menggelar sidang perdana pass Rabu (8/2/2023) lalu.
"Mengenai kasus yang lagi berproses di DKPP, saya sekali lagi tidak bermaksud mendahului, tapi saya boleh menduga ya sebagai dosen ilmu politik. Sanksinya, tuntutannya sama dengan Sambo, tidak akan maksimal," ujar Muhammad dalam diskusi Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Eks Ketua Berharap DKPP Lebih Tajam Sidangkan Anggota KPU Diduga Terlibat Kecurangan
"Sambo (tuntutannya) seumur hidup kan, yang maksimal kita tunggu Pasal 340 itu adalah mati. Sanksi buat Idham Holik cs itu menurut saya tidak akan maksimal," lanjutnya.
Ditanya alasannya memprediksi hal tersebut, Muhammad beralasan bahwa majelis etik DKPP belum tampak mendalami betul alat bukti dan keterangan dalam sidang perdana.
Pada sidang perdana Rabu lalu, proses persidangan memang hanya sampai pada mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, meski mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait juga termasuk dalam agenda sidang.
Sementara itu, keterangan KPU RI sebagai pihak terkait justru disampaikan secara tertulis dan tidak dibacakan dalam persidangan.
Baca juga: Eks Ketua DKPP Berpesan agar KPU Tegak Lurus Hukum
Belum rampung, Ketua DKPP Heddy Lugito justru menyetop sidang yang baru saja akan memutar video bukti kecurangan dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pengadu.
"Kita berharap pada sidang lanjutan, pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi itu bisa lebih dieksplor. Semoga saja di sidang kedua dan lanjutan itu DKPP bisa lebih tegas lagi," ujar Muhammad.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Baca juga: Pemerintah Akui KPU Sering Curhat soal Dukungan Tahapan Pemilu di Daerah
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Baca juga: KPU: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih di Bawah 40 Tahun, Jumlahnya 107 Juta Orang