Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risalah Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP, Idham Holik Bantah dan Sidang Mendadak Ditunda

Kompas.com - 09/02/2023, 08:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPUD, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Sembilan teradu yang merupakan jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti

Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua dan Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua dan Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Pengacara Pengadu Heran Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP Dihentikan Mendadak

Sementara itu, Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Dugaan ancaman tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan "dimasukkan ke rumah sakit".

Partai-partai beranggota 1 digit diloloskan

Salah satu hal yang terungkap di sidang adalah lolosnya PKN, padahal hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan pada 8 Desember 2022 menyatakan partai simpatisan Anas Urbaningrum itu tidak punya keanggotaan sama sekali di Kepulauan Sangihe.

"Saya ketahui malam itu Partai Garuda keanggotaannya yang memenuhi syarat hanya 9. Partai Buruh yang memenuhi syarat hanya 3. PKN justru 0. Pengurusnya juga kami tidak menemukan saat verifikasi perbaikan karena domisili di Manado, sedangkan kami ada di kepulauan," ungkap Jeck di hadapan sidang, Rabu.

Namun, jelang rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di Sangihe, keanggotaan Partai Garuda berubah jadi 81 dan Partai Buruh 91.

Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda

Sementara itu, keanggotaan PKN yang mulanya nihil berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, mendadak jadi memenuhi syarat di luar mekanisme legal, yakni justru setelah rapat pleno rekapitulasi digelar pada 8 Desember 2022.

Hal ini juga diakui oleh Ketua KPU Sangihe, Elysee Philny Sinadia dalam sidang.

Elysee mengakui bahwa status PKN diubah jadi memenuhi syarat setelah rapat pleno karena ada keberatan dari PKN.

"PKN memang saat dibacakan di pleno TMS (tidak memenuhi syarat) statusnya. Setelahnya, saya dapat (informasi dari) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Utara bahwa beliau mendapat juga penyampaian dari KPU RI terkait pengaduan yang disampaikan PKN waktu itu," kata Elysee.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com