Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2023, 20:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (12/2/2023), terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Para teradu dalam perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini yakni seluruh komisioner KPU RI, yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (teradu I-VII), serta seluruh komisioner Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono (teradu VIII-XII).

Ketua Umum PKR, Tuntas Subagyo, tercatat sebagai pengadu yang memberikan kuasa kepada R Indra Priangkasa selaku pengacara.

Baca juga: PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito lewat siaran pers, Minggu (12/2/2023).

"Para teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal)," lanjutnya.

Sementara itu, para komisioner Bawaslu RI didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang melibatkan PKR.

Mereka dinilai mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis

"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," ungkap Heddy.

Sebelumnya, PKR juga pernah melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya mereka pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam sidang putusan, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa surat pendaftaran PKR tidak sesuai keterangan. Beberapa dokumen yang diunggah sebagai syarat pendaftaran juga tidak dicetak melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: PKNU Bergabung dengan PKR

Di samping itu, ada berbagai kelalaian lain, semisal halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan tidak memiliki kepengurusan 50 persen di kecamatan.

Ketentuan ini juga tak terpenuhi dalam pendaftaran secara fisik yang dilakukan PKR ke KPU RI melalui hard disk. Data ini bahkan diuji kembali di Bawaslu atas kesepakatan kedua pihak.

"Uji petik dilakukan pada 5 september sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB yang dihadiri terlapor dan pelapor. Menimbang terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta persidangan lainnya, majelis mengumumkan bahwa PKR sebagai partai politik calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat dalam melakukan pendaftaran," ungkap anggota majelis sidang, Totok Hariyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com