Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 13:40 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Putri Candrawathi sejak awal mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim berpandangan, pengakuan Ferdy Sambo soal istrinya tak tahu menahu ihwal rencana pembunuhan terhadap Yosua tidak benar.

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui bahwa rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Menurut hakim, langkah Putri Candrawathi bertolak dari rumah pribadi di Jalan Saguling menuju rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan merupakan bagian dari skenario pembunuhan Yosua.

Sebab, Putri mengajak Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mendampinginya ke rumah tersebut. Tak lama, Ferdy Sambo datang ke rumah itu dan terjadilah penembakan terhadap Yosua yang menyebabkan tewasnya korban.

Putri sebelumnya berdalih bahwa ia bertandang ke rumah dinas suaminya tersebut untuk isolasi mandiri guna menghindari penularan Covid-19. Sebab, saat itu Putri dan rombongan baru tiba di Jakarta usai menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Namun, menurut hakim, ada kejanggalan dari pengakuan Putri lantaran hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang diajak isolasi mandiri.

Baca juga: Hakim: Kekerasan Seksual Seolah Tindakan Pembenaran Para Terdakwa Bunuh Brigadir J

Jika memang keperluannya untuk isolasi mandiri, kata hakim, asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi, seharusnya juga ikut serta. Sebab, Susi turut mendampingi Putri menempuh perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya anak balita di dalam rumah, menjadi pertanyaan kenapa saksi Susi tidak diajak sekalian bersama, padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," ujar hakim.

Setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga pun, Putri langsung kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Padahal, jika memang dirinya berniat isolasi mandiri guna menghindari penularan virus corona, istri Ferdy Sambo itu bisa tetap berada di rumah Duren Tiga atau rumah pribadinya yang lain di Jalan Bangka.

"Isolasi mandiri tersebut hanya merupakan bagian dari skenario terdakwa sehingga terhadap bantahan terdakwa tersebut haruslah disampingkan," kata hakim.

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara, suaminya, Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Lalu, sama dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Bantah Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Dihentikan

Jokowi Bantah Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Dihentikan

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Nasional
Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Nasional
Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Nasional
Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Nasional
Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Nasional
Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Nasional
Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Nasional
Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com