Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Kejagung Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Korsup Perkara Korupsi

Kompas.com - 09/02/2023, 12:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi (korsup) tindak pidana korupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Deputi bidang Korsup KPK Didi Agung WIdjanarko telah menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (8/2/2023).

Menurut Ali, kedua lembaga menyatakan berkomitmen memaksimalkan tugas-tugas Korsup.

“Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

Menurut Ali, dengan adanya nota kesepakatan ini, Korps Adhyaksa dan KPK akan menyederhanakan proses dan alur koordinasi.

Tujuannya agar penanganan perkara kasus korupsi bisa efektif dan efisien sehingga kepastian hukum para pihak yang terkait dengan perkara korupsi bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ujar Ali.

Ali mengatakan, kedua hal tersebut selaras dengan amanah Pasal 6 huruf d Undang-Undang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang memiliki wewenang memberantas korupsi.

Baca juga: Kapolri: Kami Keliling Negara ASEAN untuk Tangkap Buron KPK

Berdasarkan data KPK, pada 2022 lembaga antirasuah telah melakukan supervisi 27 perkara di Kejaksaan.

Sebanyak 25 di antaranya merupakan carry over (kasus lama) dari 2021 dan dua kasus lainnya berdasar pada SK 2022.

“Dari jumlah tersebut, 18 telah mempunyai kepastian hukum, sembilan dalam proses penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK mengajak semua pihak turut terlibat dalam membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH).

“KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com