Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kantor Pemkot Magelang Dipasangi Logo TNI, Panglima Yudo: Lho, Itu Memang Punya TNI

Kompas.com - 08/02/2023, 12:05 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang yang dipasangi logo Mabes TNI.

Menurut Yudo, lahan yang menjadi tempat kantor Magelang itu memang milik TNI.

"Memang itu punya TNI," ujar Yudo di sela-sela Rapim TNI-Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Yudo mengatakan, logo Mabes TNI sudah pernah dipasang sebelumnya di kantor Pemkot Magelang.

"Lho itu kan memang BMN (barang milik negara)-nya TNI dan dulunya sudah ada ini lho, (logo) segi lima itu, memang sudah dipasang logo TNI," ucap Yudo.

Baca juga: Logo TNI Kembali Terpasang di Kantor Pemkot, Wali Kota Magelang Berencana Temui Panglima TNI

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz akan melayangkan surat untuk menemui Yudo Margono guna mengkonfirmasi pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Pemkot Magelang.

Aziz meminta agar pemasangan kembali logo TNI dan patok kepemilikan tanah ini, bisa ditinjau ulang.

Hal ini sebagai penghormatan atas produk hukum berupa Nota Kesepakatan antara TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang dengan nomor B/1077/IX/2022 slog tertanggal 13 September 2022.

Ia mengakui, jika pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Pemkot Magelang tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara Pemkot Magelang dengan Mabes TNI.

Baca juga: Logo TNI di Kantor Wali Kota Magelang, Sekda: Tak Ada Pemberitahuan

Walau begitu, Aziz tidak akan memaksanakan kehendak jika memang atribut TNI itu tetap akan dipasang. Menurutnya, aset tanah dan bangunan yang saat ini masih ditempati Pemkot Magelang memang milik TNI.

Selain itu, pemasangan logo dan pelang itu juga tidak mengganggu aktivitas pegawai dan pelayanan masyarakat di kantor tersebut.

"Kami mudah-mudahan tidak terganggu. Mungkin karena ini, ada kesalahpahaman, mungkin belum komplit penjelasannya. Sehingga terjadi hal-hal seperti ini dan kita sesama aparat negara masa kantor masih seperti ini. Dan, kita sudah konsekuen bahwa 2025 kita akan serahkan," kata Aziz, kepada wartawan di rumah jabatan Wali Kota Magelang, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Sengkarut Aset Negara Rampung, Pemkot Magelang Siap Bangun Kantor Baru

Azis mengatakan pihaknya dan DPRD telah sepakat menganggarkan dana cadangan pembangunan kantor Pemkot baru. Termasuk dengan rencana serah terima aset tersebut pada tahun 2027-2028 mendatang.

"Karena untuk pindah itu kan butuh proses. Kami juga berupaya untuk mengalokasikan anggaran. Bahkan kita tuangkan lewat Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 19 September 2022 lalu," kata Aziz.

Lebih lanjut, dalam nota kesepahaman itu, seluruh pihak telah sepakat mengatur komitmen untuk penyerahan dan penerimaan hibah tanah dan bangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com