Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 11:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GELOMBANG pembelaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus berdatangan. Jelang vonis, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirim ‘amicus curiae’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pekan depan, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang putusan.

Setelah melalui persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan memutuskan dan membacakan vonis hukuman.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijadwalkan akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan vonis hukuman pada Senin (13/2/2023).

Dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023). Sementara Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).

Gelombang dukungan

Jelang pembacaan vonis hukuman, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirimkan ‘amicus curiae’ kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua, khususnya yang mengadili Richard Eliezer.

Pengiriman ‘amicus curiae’ ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ dalam kasus pembunuhan Yosua.

Kelompok masyarakat sipil yang mengirim ‘amicus curiae’ ini terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.

Mereka meminta majelis hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan status Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ sebelum memberikan putusan dan menjatuhkan hukuman.

Langkah serupa juga dilakukan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Seratus lebih akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai ‘amicus curiae’ ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer.

Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual, melainkan juga kontekstual.

Amicus Curiae

‘Amicus Curiae’ adalah sebuah istilah latin yang berarti ‘Friends of The Court’ atau ‘Sahabat Pengadilan’. Dikutip dari hukumonline.com, ‘amicus curiae’ sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

‘Amicus Curiae’ ini pernah dipakai dalam sejumlah kasus di Indonesia. Misalnya dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain.

MA juga beberapa kali menimbang keberadaan ‘amicus curiae’ dalam menangani dan memutuskan sebuah perkara.

Misalnya, dalam peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, dan kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

‘Amicus Curiae’ juga pernah dipakai dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara.

Mengapa Eliezer harus dibela?

Gelombang dukungan dan pembelaan untuk Eliezer ini sebenarnya sudah terlihat sejak anak muda ini mulai buka suara.

Keputusan Eliezer menjadi ‘justice collaborator’ dan membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua menuai simpati.

Tak hanya dari luar, namun juga dari internal Polri. Dukungan semakin kelihatan saat kasus ini mulai disidangkan di pengadilan.

Dukungan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah alasan mengapa banyak kalangan mendukung dan membela Eliezer.

Pertama, Eliezer adalah orang yang membuka dan membongkar kasus ini. Sebagai salah satu pelaku, Eliezer berani mengambil risiko dengan memutuskan menjadi ‘justice collaborator’. Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini tidak akan pernah terbuka ke publik.

Selain itu, membela Eliezer adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan.

Apakah majelis hakim akan menimbang ‘amicus curiae’ yang dilayangkan. Juga berbagai pertimbangan dari sejumlah kalangan agar hukuman Eliezer lebih ringan.

Atau sebaliknya. Majelis hakim akan menghukum Eliezer sesuai tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan rasa keadilan? Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Nasional
Soal Cawapres Anies, PBNU: Kami Tak Berkapasitas untuk Mendukung, Menyodorkan, dan Merestui

Soal Cawapres Anies, PBNU: Kami Tak Berkapasitas untuk Mendukung, Menyodorkan, dan Merestui

Nasional
Polisi Buka Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji, Polri: Tidak Masalah, tapi...

Polisi Buka Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji, Polri: Tidak Masalah, tapi...

Nasional
Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo Naik 2 Persen gara-gara Di-'endorse' Jokowi

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo Naik 2 Persen gara-gara Di-"endorse" Jokowi

Nasional
Profil Tim Delapan yang Bantu Anies Baswedan Cari Kandidat Cawapres

Profil Tim Delapan yang Bantu Anies Baswedan Cari Kandidat Cawapres

Nasional
Survei Indikator Politik: 73,1 Persen Publik Cenderung Puas Kinerja Presiden Jokowi

Survei Indikator Politik: 73,1 Persen Publik Cenderung Puas Kinerja Presiden Jokowi

Nasional
Tim Anies Nilai Tokoh NU Layak Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Tarik NU ke Politik Praktis

Tim Anies Nilai Tokoh NU Layak Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Tarik NU ke Politik Praktis

Nasional
Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo Seimbang 21,7 Persen

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo Seimbang 21,7 Persen

Nasional
KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke