Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Mengapa Eliezer Harus Dibela?

Kompas.com - 08/02/2023, 11:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GELOMBANG pembelaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus berdatangan. Jelang vonis, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirim ‘amicus curiae’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pekan depan, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang putusan.

Setelah melalui persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan memutuskan dan membacakan vonis hukuman.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijadwalkan akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan vonis hukuman pada Senin (13/2/2023).

Dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023). Sementara Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).

Gelombang dukungan

Jelang pembacaan vonis hukuman, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirimkan ‘amicus curiae’ kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua, khususnya yang mengadili Richard Eliezer.

Pengiriman ‘amicus curiae’ ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ dalam kasus pembunuhan Yosua.

Kelompok masyarakat sipil yang mengirim ‘amicus curiae’ ini terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.

Mereka meminta majelis hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan status Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ sebelum memberikan putusan dan menjatuhkan hukuman.

Langkah serupa juga dilakukan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Seratus lebih akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai ‘amicus curiae’ ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer.

Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual, melainkan juga kontekstual.

Amicus Curiae

‘Amicus Curiae’ adalah sebuah istilah latin yang berarti ‘Friends of The Court’ atau ‘Sahabat Pengadilan’. Dikutip dari hukumonline.com, ‘amicus curiae’ sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

‘Amicus Curiae’ ini pernah dipakai dalam sejumlah kasus di Indonesia. Misalnya dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com