GELOMBANG pembelaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus berdatangan. Jelang vonis, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirim ‘amicus curiae’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekan depan, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang putusan.
Setelah melalui persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan memutuskan dan membacakan vonis hukuman.
Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijadwalkan akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan vonis hukuman pada Senin (13/2/2023).
Dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023). Sementara Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).
Jelang pembacaan vonis hukuman, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirimkan ‘amicus curiae’ kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua, khususnya yang mengadili Richard Eliezer.
Pengiriman ‘amicus curiae’ ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ dalam kasus pembunuhan Yosua.
Kelompok masyarakat sipil yang mengirim ‘amicus curiae’ ini terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.
Mereka meminta majelis hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan status Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ sebelum memberikan putusan dan menjatuhkan hukuman.
Langkah serupa juga dilakukan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Seratus lebih akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai ‘amicus curiae’ ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer.
Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual, melainkan juga kontekstual.
‘Amicus Curiae’ adalah sebuah istilah latin yang berarti ‘Friends of The Court’ atau ‘Sahabat Pengadilan’. Dikutip dari hukumonline.com, ‘amicus curiae’ sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
‘Amicus Curiae’ ini pernah dipakai dalam sejumlah kasus di Indonesia. Misalnya dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain.