GELOMBANG pembelaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terus berdatangan. Jelang vonis, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirim ‘amicus curiae’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekan depan, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang putusan.
Setelah melalui persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan memutuskan dan membacakan vonis hukuman.
Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijadwalkan akan bersama-sama menjalani sidang pembacaan vonis hukuman pada Senin (13/2/2023).
Dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023). Sementara Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).
Jelang pembacaan vonis hukuman, sejumlah lembaga dan para akademisi mengirimkan ‘amicus curiae’ kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua, khususnya yang mengadili Richard Eliezer.
Pengiriman ‘amicus curiae’ ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ dalam kasus pembunuhan Yosua.
Kelompok masyarakat sipil yang mengirim ‘amicus curiae’ ini terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.
Mereka meminta majelis hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan status Richard Eliezer yang menjadi ‘justice collaborator’ sebelum memberikan putusan dan menjatuhkan hukuman.
Langkah serupa juga dilakukan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Seratus lebih akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai ‘amicus curiae’ ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer.
Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual, melainkan juga kontekstual.
‘Amicus Curiae’ adalah sebuah istilah latin yang berarti ‘Friends of The Court’ atau ‘Sahabat Pengadilan’. Dikutip dari hukumonline.com, ‘amicus curiae’ sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
‘Amicus Curiae’ ini pernah dipakai dalam sejumlah kasus di Indonesia. Misalnya dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain.
MA juga beberapa kali menimbang keberadaan ‘amicus curiae’ dalam menangani dan memutuskan sebuah perkara.
Misalnya, dalam peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, dan kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
‘Amicus Curiae’ juga pernah dipakai dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara.
Gelombang dukungan dan pembelaan untuk Eliezer ini sebenarnya sudah terlihat sejak anak muda ini mulai buka suara.
Keputusan Eliezer menjadi ‘justice collaborator’ dan membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua menuai simpati.
Tak hanya dari luar, namun juga dari internal Polri. Dukungan semakin kelihatan saat kasus ini mulai disidangkan di pengadilan.
Dukungan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah alasan mengapa banyak kalangan mendukung dan membela Eliezer.
Pertama, Eliezer adalah orang yang membuka dan membongkar kasus ini. Sebagai salah satu pelaku, Eliezer berani mengambil risiko dengan memutuskan menjadi ‘justice collaborator’. Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini tidak akan pernah terbuka ke publik.
Selain itu, membela Eliezer adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan.
Apakah majelis hakim akan menimbang ‘amicus curiae’ yang dilayangkan. Juga berbagai pertimbangan dari sejumlah kalangan agar hukuman Eliezer lebih ringan.
Atau sebaliknya. Majelis hakim akan menghukum Eliezer sesuai tuntutan jaksa yang dinilai mengabaikan rasa keadilan? Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.