Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Sebut Tak Bisa Larang Siapa Pun Bicara soal Penundaan Pemilu

Kompas.com - 06/02/2023, 07:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun membicarakan soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan ini disampaikan Arsul saat menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengaku pemerintah tidak bisa menghalangi seseorang melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka yang melontarkannya juga tidak bisa dihukum.

“Sekali lagi, kita juga tidak bisa kemudian meminta siapa saja kemudian untuk mengatakan bahwa tidak boleh kita itu bicara tentang penundaan pemilu. Kan tidak seperti itu,” kata Arsul saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024

Arsul mengatakan, melontarkan gagasan mengenai penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden merupakan konsekuensi dari negara demokrasi.

Menurut dia, masyarakat tidak bisa dilarang menyampaikan pendapat mengenai penundaan pemilu.

Kebebasan itu, kata Arsul, juga membuat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR bisa menyepakati bahwa pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.

“Tidak bisa dilarang untuk mengatakan bahwa sebaiknya pemilu itu ditunda, tetapi bagi yang tidak setuju, saya kira tetap saja,” ujarnya.

Baca juga: Bamsoet Sebut Peluang Penundaan Pemilu Bergantung Sikap Parpol di Parlemen

Lebih lanjut, Arsul mengeklaim saat ini tidak satu pun partai politik ataupun fraksi di DPR RI membahas penundaan pemilu.

“Tidak pernah ada pembicaraan soal penundaan pemilu itu,” kata Arsul.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang ketua partai politik ataupun masyarakat tertentu mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak dilontarkan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud, sebagaimana dikutip Kompas.tv.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com