JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tak berbadan hukum kini dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, hal ini solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu tetapi tidak berbadan hukum.
"Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
"Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi pemantau pemilu," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu RI Sudah Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan itu kini sudah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, "Selain pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah".
"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," kaya Lolly.
"SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu: 193 Lembaga Sudah Berkoordinasi sebagai Pemantau Pemilu 2024
Meskipun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa pemantau pemilu harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau.
Lolly mengatakan, hingga saat ini, sudah terdapat 26 pemantau pemilu terakreditasi di tingkat kabupaten dan kota, 8 di tingkat provinsi, serta 37 di tingkat nasional.
Berikut daftar 37 pemantau pemilu terakreditasi tingkat nasional:
Baca juga: Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.