Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Kompas.com - 03/02/2023, 17:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tak berbadan hukum kini dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, hal ini solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu tetapi tidak berbadan hukum.

"Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

"Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi pemantau pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu RI Sudah Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Peraturan itu kini sudah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, "Selain pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah".

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," kaya Lolly.

"SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu: 193 Lembaga Sudah Berkoordinasi sebagai Pemantau Pemilu 2024

Meskipun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa pemantau pemilu harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau.

Lolly mengatakan, hingga saat ini, sudah terdapat 26 pemantau pemilu terakreditasi di tingkat kabupaten dan kota, 8 di tingkat provinsi, serta 37 di tingkat nasional.

Berikut daftar 37 pemantau pemilu terakreditasi tingkat nasional:

  1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
  2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
  3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)
  4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
  5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
  6. Netfid Indonesia
  7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
  8. Perludem
  9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
  10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)
  11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
  12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)
  13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
  14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
  15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
  16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
  17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
  18. Pijar Kedilan
  19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
  20. KIPP Indonesia
  21. Parwa Institute
  22. Gerakan Pemuda Marhaenis
  23. Kopel Indonesia
  24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
  25. PMKRI
  26. Fata Institute
  27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
  28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)
  29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)
  30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)
  31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
  32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
  33. Asa Indonesia
  34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
  35. Indonesia Youth Epocentrum
  36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)
  37. Kata Rakyat

Baca juga: Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com