Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: RSPAD Masih Memadai Sejauh Ini

Kompas.com - 04/02/2023, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji saran dari pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta perihal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi permintaan Lukas Enembe untuk berobat di Singapura.

"Kami kaji, bila memang tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan harus dirujuk berobat, kami tentu pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali Fikri, Sabtu, (4/2/2023).

Baca juga: KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe

Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu memandang bahwa fasilitas dan alat kesehatan di RSPAD masih memadai untuk pengobatan Gubernur Papua itu.

"Sejauh ini pengobatan di RSPAD masih memadai," kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK meminta pihak kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe berhenti membuat narasi kontraproduktif.

Ia membantah ada janji yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Enembe.

"Untuk penasihat hukum tersangka LE (Lukas Enembe), kami sampaikan stop narasi kontraproduktif, silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," ujar Ali Fikri.

Menurut dia, tidak ada penagihan janji dalam surat yang dikirimkan oleh Lukas Enembe kepada Firli Bahuri.

Ali Fikri yang juga seorang jaksa itu menyampaikan bahwa surat yang dikirim oleh Lukas Enembe kepada Ketua KPK hanya berisi permintaan agar bisa berobat ke Singapura.

Sebab, Enembe sempat menolak untuk diperiksa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Sebelumnya juga yang bersangkutan juga menolak berobat di RSPAD dan tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Didatangi 3 Kali Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Lakukan Koordinasi dengan KPK

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melayangkan surat pribadi ke kepada Firli Bahuri.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona tidak membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus, Rabu (1/2/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com