Salin Artikel

Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: RSPAD Masih Memadai Sejauh Ini

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi permintaan Lukas Enembe untuk berobat di Singapura.

"Kami kaji, bila memang tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan harus dirujuk berobat, kami tentu pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali Fikri, Sabtu, (4/2/2023).

Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu memandang bahwa fasilitas dan alat kesehatan di RSPAD masih memadai untuk pengobatan Gubernur Papua itu.

"Sejauh ini pengobatan di RSPAD masih memadai," kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK meminta pihak kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe berhenti membuat narasi kontraproduktif.

Ia membantah ada janji yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Enembe.

"Untuk penasihat hukum tersangka LE (Lukas Enembe), kami sampaikan stop narasi kontraproduktif, silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," ujar Ali Fikri.

Menurut dia, tidak ada penagihan janji dalam surat yang dikirimkan oleh Lukas Enembe kepada Firli Bahuri.

Ali Fikri yang juga seorang jaksa itu menyampaikan bahwa surat yang dikirim oleh Lukas Enembe kepada Ketua KPK hanya berisi permintaan agar bisa berobat ke Singapura.

Sebab, Enembe sempat menolak untuk diperiksa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Sebelumnya juga yang bersangkutan juga menolak berobat di RSPAD dan tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melayangkan surat pribadi ke kepada Firli Bahuri.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona tidak membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus, Rabu (1/2/2023).

Menurut Petrus Bala Pattyona, Lukas Enembe menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri. Surat itu baru diterima pihak pengacara Selasa sore. Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada Rabu. Akan tetapi Petrus Bala Pattyonaa enggan mengungkap janji Firli Bahuri yang disampaikan kepada Gubernur Papua itu.

“Intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana," papar Petrus Bala Pattyona.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK sempat kesulitan memeriksa Gubernur Papua itu lantaran tidak bersikap kooperatif. Lukas Enembe juga mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisan Lukas Enembe menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Ia akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/22190731/lukas-enembe-minta-berobat-ke-singapura-kpk-rspad-masih-memadai-sejauh-ini

Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke