Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pleidoi, Baiquni Wibowo Singgung Pesan Ayahnya untuk Jadi Polisi Berintegritas

Kompas.com - 03/02/2023, 12:23 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menyinggung pesan ayahnya untuk menjadi polisi yang berintegritas.

Hal itu disampaikan Baiquni Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoi atas surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

“Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi polisi jangan suka memeras, jangan jadi perampok dan jangan suka mengambil rejeki anggota ataupun dari orang lain,” tutur Baiquni membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Divisi Propam Bukan karena Ferdy Sambo

“Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai- nilai tersebut dalam berdinas,” tambah Baiquni.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga mengungkapkan, selama berdinas di Institusi Polri ia tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

Meskipun, kata Baiquni Wibowo, dalam berbagai kesempatan ia bisa saja meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di pulau Jawa. Apalagi, saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai tahun 2012.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) itu mengatakan bahwa sebelum bertugas di Divisi Propam Polri, ia bekerja di Polres Payakumbuh, Polres Bukit Tinggi dan Polres Lima Puluh Kota selama delapan tahun atau sejak berdinas pada 2006.

Kemudian, setelah lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ia ditempatkan di Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polres Ambon selama kurang lebih dua tahun.

Baca juga: Hal Meringankan Baiquni Wibowo: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Punya Anak Kecil

Baiquni kemudian meminta dipindahkan ke Jakarta sesuai dengan prosedur institusi Polri lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras yang hanya bisa dirawat di Ibu Kota.

“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” papar Baiquni Wibowo.

“Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan di mana saja,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Selain 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Juga Dituntut Denda Rp 10 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baiquni juga telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com