JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin membaca ulang konstitusi soal usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur yang memancing perdebatan.
Sebab menurut Feri, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Jika Cak Imin ingin supaya jabatan gubernur dihapuskan, maka menurut Feri caranya adalah melalui amendemen UUD 1945.
Baca juga: Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus
"Kalau jadi pejabat, orang penting, baca dulu konstitusi, baru komentar. Kalau tidak, ya ketahuan apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur," kata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Menurut Feri, usulan yang dilontarkan Muhaimin selain terlihat asal-asalan juga tidak tepat. Sebab saat ini tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang juga mencakup pemilihan kepala daerah serentak sedang berjalan.
"Cak Imin itu kan asal mengusul ya. Kalau dia bicara mengubah sistem pemilihan ya enggak tepat juga, ini sudah masuk tahapan pemilu. Ngapain dia ngomong begitu," ujar Feri.
Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu Muhaimin mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan.
Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan Setelah Pilgub Dihapus pada 2024
Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.
”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin.
Akan tetapi, PKB belakangan meralat pernyataan Muhaimin. Menurut mereka, yang dimaksud dalam usulan Muhaimin adalah supaya pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menanggapi usulan Muhaimin itu.
Baca juga: Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus
Menurut Jokowi, buat mengubah sebuah kebijakan harus melalui kajian mendalam dan perhitungan jelas.
”Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan kepada wartawan seusai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).
Presiden Jokowi menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian terkait usulan menghapus jabatan gubernur.
Kajian itu mencakup tingkat efisiensi hingga rentang kendali apabila jabatan gubernur dihapuskan.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam
”Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke, misalnya, bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.