Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, Pakar: Kalau Jadi Pejabat, Baca Konstitusi

Kompas.com - 03/02/2023, 11:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin membaca ulang konstitusi soal usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur yang memancing perdebatan.

Sebab menurut Feri, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Jika Cak Imin ingin supaya jabatan gubernur dihapuskan, maka menurut Feri caranya adalah melalui amendemen UUD 1945.

Baca juga: Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus

"Kalau jadi pejabat, orang penting, baca dulu konstitusi, baru komentar. Kalau tidak, ya ketahuan apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur," kata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Menurut Feri, usulan yang dilontarkan Muhaimin selain terlihat asal-asalan juga tidak tepat. Sebab saat ini tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang juga mencakup pemilihan kepala daerah serentak sedang berjalan.

"Cak Imin itu kan asal mengusul ya. Kalau dia bicara mengubah sistem pemilihan ya enggak tepat juga, ini sudah masuk tahapan pemilu. Ngapain dia ngomong begitu," ujar Feri.

Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu Muhaimin mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan Setelah Pilgub Dihapus pada 2024

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.

”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin.

Akan tetapi, PKB belakangan meralat pernyataan Muhaimin. Menurut mereka, yang dimaksud dalam usulan Muhaimin adalah supaya pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menanggapi usulan Muhaimin itu.

Baca juga: Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus

Menurut Jokowi, buat mengubah sebuah kebijakan harus melalui kajian mendalam dan perhitungan jelas.

”Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan kepada wartawan seusai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).

Presiden Jokowi menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian terkait usulan menghapus jabatan gubernur.

Kajian itu mencakup tingkat efisiensi hingga rentang kendali apabila jabatan gubernur dihapuskan.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

”Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke, misalnya, bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com