JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur salah kaprah.
"Cak Imin itu kan asal mengusul ya. Kalau dilihat konstitusi ya apa yang dia sampaikan itu ya salah kaprah," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Feri menilai usulan yang dilontarkan Cak Imin asal-asalan dan tidak sesuai undang-undang.
Sebab merujuk kepada konstitusi Republik Indonesia, kata Feri, jabatan gubernur tidak bisa dihilangkan.
Baca juga: Jokowi soal Usulan Jabatan Gubernur Ditiadakan: Rentang Kontrolnya Terlalu Jauh dari Pusat
"Kalau dia bicara mengubah sistem pemilihan ya enggak tepat juga, ini sudah masuk tahapan pemilu. Ngapain dia ngomong begitu," ujar Feri.
Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu Muhaimin mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan.
Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.
”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin.
Baca juga: Kemendagri Buka Suara soal Usul Peniadaan Pilgub dan Jabatan Gubernur
Akan tetapi, PKB belakangan meralat pernyataan Muhaimin. Menurut mereka, yang dimaksud dalam usulan Muhaimin adalah supaya pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menanggapi usulan Muhaimin itu.
Menurut Jokowi, buat mengubah sebuah kebijakan harus melalui kajian mendalam dan perhitungan jelas.
”Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan kepada wartawan seusai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Muhaimin Iskandar Klaim PKB Siap Sampaikan Kajian Hapus Pilgub dan Jabatan Gubernur ke Baleg
Presiden Jokowi menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian terkait usulan menghapus jabatan gubernur.
Kajian itu mencakup tingkat efisiensi hingga rentang kendali apabila jabatan gubernur dihapuskan.
”Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke, misalnya, bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.