JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapessy, menyatakan loyalitas kliennya terhadap atasan, yakni Ferdy Sambo, tidak bisa dianggap sebagai niat jahat (mens rea) saat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 silam.
Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ronny mengatakan, loyalitas Richard tidak bisa menjadi niat jahat atau sebagai dasar terjadinya niat jahat buat menembak Yosua.
Loyalitas dan niat jahat, kata Ronny, adalah dua hal berbeda dan tidak dapat diterjemahkan atau ditafsirkan dalam hubungan sebab akibat.
Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari
Ronny mengatakan, sikap patuh seseorang tidak dapat diartikan sama atau identik dengan persetujuan total atas apa yang diperintahkan.
Akan tetapi, kata Ronny, semata-mata karena terpaksa dipatuhi, atau yang bersangkutan tidak memiliki kuasa menolak perintah, karena pemberi perintah adalah seorang atasan dan sangat berkuasa.
"Bahwa oleh karena itu, seseorang yang memiliki kepatuhan atau kesetiaan kepada atasan, dan terpaksa melakukan perintah atasannya, tidak serta merta dapat disimpulkan memiliki niat jahat (mens rea)," kata Ronny.
Selain itu, kata Ronny, menurut keterangan ahli dalam persidangan menyatakan Richard adalah pribadi yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap atasan.
Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari
"Dan inilah yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan penembakan terhadap Korban Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo dalam waktu yang sangat cepat," ucap Ronny.
Ronny juga menyatakan, loyalitas bagi seorang anggota kepolisian, khususnya bagi seorang anggota Korps Brimob seperti Richard, adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah
atasan atau pimpinan.
"Sehingga dalam hal ini loyalitas yang dimaksudkan oleh jaksa penuntut umum harus dibaca sebagai kepatuhan yang tegak lurus terhadap perintah atasan (in casu Ferdy Sambo)," ucap Ronny.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.