Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duplik Bharada E: Loyalitas ke Ferdy Sambo Bukan Niat Jahat

Kompas.com - 02/02/2023, 19:07 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapessy, menyatakan loyalitas kliennya terhadap atasan, yakni Ferdy Sambo, tidak bisa dianggap sebagai niat jahat (mens rea) saat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 silam.

Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny mengatakan, loyalitas Richard tidak bisa menjadi niat jahat atau sebagai dasar terjadinya niat jahat buat menembak Yosua.

Loyalitas dan niat jahat, kata Ronny, adalah dua hal berbeda dan tidak dapat diterjemahkan atau ditafsirkan dalam hubungan sebab akibat.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Divonis pada 15 Februari

Ronny mengatakan, sikap patuh seseorang tidak dapat diartikan sama atau identik dengan persetujuan total atas apa yang diperintahkan.

Akan tetapi, kata Ronny, semata-mata karena terpaksa dipatuhi, atau yang bersangkutan tidak memiliki kuasa menolak perintah, karena pemberi perintah adalah seorang atasan dan sangat berkuasa.

"Bahwa oleh karena itu, seseorang yang memiliki kepatuhan atau kesetiaan kepada atasan, dan terpaksa melakukan perintah atasannya, tidak serta merta dapat disimpulkan memiliki niat jahat (mens rea)," kata Ronny.

Selain itu, kata Ronny, menurut keterangan ahli dalam persidangan menyatakan Richard adalah pribadi yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap atasan.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

"Dan inilah yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan penembakan terhadap Korban Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo dalam waktu yang sangat cepat," ucap Ronny.

Ronny juga menyatakan, loyalitas bagi seorang anggota kepolisian, khususnya bagi seorang anggota Korps Brimob seperti Richard, adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah
atasan atau pimpinan.

"Sehingga dalam hal ini loyalitas yang dimaksudkan oleh jaksa penuntut umum harus dibaca sebagai kepatuhan yang tegak lurus terhadap perintah atasan (in casu Ferdy Sambo)," ucap Ronny.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com