JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal divonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan duplik atau jawaban tim penasihat hukum Bharada E terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023) lalu.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sidang Duplik Hari Ini
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Baca juga: Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menyampaikan dupliknya pada Selasa (31/1/2023).
Majelis hakim pun telah menjadwalkan pembacaan putusan terhadap ketiganya. Ferdy Sambo akan divonis pada Senin (13/2/2023). Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023).
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.