BARU-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jadi sorotan media terkait pernyataannya agar kepala daerah tidak dipanggil-pangggil oleh aparat penegak hukum.
Tito beralasan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka tidak berani dalam mengeksekusi program. Jika kepala daerah tidak berani mengeksekusi program karena takut ditangkap, maka yang menjadi korban adalah rakyat.
Mendagri ingin aparat penegak hukum melakukan pendampingan kepala daerah. Proses hukum diharapkan langkah terakhir yang dilakukan penegak hukum.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito.
Pernyataan Mendagri tersebut wajar karena berharap daerah melakukan penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran di daerah dengan tepat sasaran dan tepat waktu akan memutar roda ekonomi daerah.
Keuangan daerah akan membantu sektor ekonomi kecil dan menengah. Dengan demikian, keinginan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, dilihat dari sudut pandang lain akan menjadi satu harapan memberikan keuntungan bagi rakyat.
Di sisi lain, muncul putusan bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuduhan penggelapan dana nasabah sampai Rp 106 triliun.
Hakim memberikan putusan bebas dan lepas kepada para terdakwa dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata sehingga diputus dengan lepas (onslag van recht vervolging).
Banyak pihak yang menyayangkan bebasnya para terdakwa. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkomentar bahwa kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam.
Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam.
Kejaksaan Agung menilai putusan bebasnya kasus KSP Indosurya tersebut sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun.
Dengan adanya kasus KSP Indosurya tersebut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi menjadi berkurang.
Padahal semenjak Indonesia masih muda belia dulunya Mohammad Hatta, selaku Bapak Koperasi Indonesia telah berusaha maksimal agar rakyat berpartisipasi membesarkan koperasi Indonesia.
Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi adalah salah satu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Hingga 2019, setidaknya sudah ada 123.048 koperasi dengan anggota sebanyak 22.000.000 orang.